Beranda | Ebook
Panduan Singkat Tata Cara dan Bacaan Ruqyah Syar’iyyah
Ruqyah adalah penyembuhan suatu penyakit dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa-doa kepada Allah.    Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah: “Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan: - Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama- nama dan sifat-sifatNya, - Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanya - Hendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah”   Sebagian ulama keliru dan berpendapat bahwa ruqyah dengan apa saja -selama bermanfaat- adalah diperbolehkan. Dan hal ini telah dibantah oleh Ibnu Hajar, karena Nabi ﷺ menyatakan “Tidak mengapa ruqyah selama tidak ada kesyirikan padanya”. Dan jika ruqyah tersebut dengan bahasa yang tidak dipahami maka dikhawatirkan mengandung atau bisa menjerumuskan dalam kesyirikan.   Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan jimat-jimat, rajah-rajah, dan ruqyah-ruqyah yang ada di tangan masyarakat yang tidak dipahami maknanya, ada padanya kesyirikan kepada jin. Karenanya para ulama muslimin telah melarang ruqyah yang tidak dipahami maknanya, karena diduga mengandung kesyirikan meskipun yang meruqyah tidak mengetahui bahwasanya itu adalah kesyirikan”

Pengarang: Firanda Andirja
Penerbit: firanda.com
Kategori: #Fiqih #Dzikir dan Do’a

Download